Hubungan Industrial Tanpa Mogok
Di dalam pembangunan negara modern faktor sumber daya manusia (SDM) menduduki posisi sangat penting. Harbison dan Mayers, dalam Manpower and Education (1965) antara lain menyebut “The building of modern nations depend upon the development of people and the organization of human activities”. The organization of human activities dalam hal ini sama dengan manajemen. Sehingga dalam pembangunan suatu negara, pengembanagn sumber daya manusia dan manajemen mempunyai peran penting (AwaloedinDjamin, 1996).
Demikian halnya dalam aspek manajemen hubungan industrial di setiap perusahaan, peran buruh di sebagai salah satu faktor produksi di samping modal, juga merupakan mitra bagi manajemen untuk membangun perusahan. Hubungan industrial (Industrial Relations atau Labour Management Relation) diartikan sebagai sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku proses produksi barang dan atau jasa. (Suwarto, 2003). Para pihak yang terkait dalam hubungan ini adalah buruh, pengusaha dan pemerintah. Sedangkan secara fisik yang terlibat sehari-hari adalah buruh dan pengusaha. Sementara pemerintah terlibat dalam hal-hal tertentu secara tidak langsung.
Tujuan akhir pengaturan hubungan industrial adalah terciptanya kinerja perusahan dalam bentuk peningkatan produktifitas dan kesejahteraan bagi buruh dan pengusaha secara adil. Untuk mencapai tujuan akhir diperlukan adanya ketenangan kerja dan berusaha (industrial peace).
Sebagai tujuan antara (unlimate goal), industrial peace harus dimaknai sebagai komunikasi timbal balik secara intensif yang mengandung unsur-unsur : (1) Hak dan kewajiban para pihak terjamin dan dilaksanakan; (2) setiap perselisihan (labour dispute) dapat diselesaikan secara internal, dan (3) mogok atau penutupan perusahaan, tidak digunakan untuk memaksakan kehendak (Suwarto, 2003). Hubungan industrial yang sehat disetiap perusahaan selalu tercermin dalam Peraturan Perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama ( sekarang Perjanjian Kerja bersama) antara perusahaan dan serikat buruh. (Payaman Simanjutak, 1992). Sedangkan mantan Menaker Abdul Latief menyebut pemahaman tentang hubungan industrial mempunyai kontribusi dalam menciptakan industrial harmony and economic development, suatu keserasian dan kemajuan perusahaan (Djokopitijo (ed), 1994).
Di dalam kenyataannya di sejumlah perusahaan, hubungan industrial tidak berjalan secara baik. Kondisi tersebut dikarenakan kurangnya pemahaman tentang essensi hubungan industrial oleh para pelaku hubungan industrial, khususnya buruh dan pengusaha.
Last Updated (Tuesday, 06 April 2010 09:15)


